Status Siaga I, Masyarakat Tak Perlu Takut

jpnn.com - JAKARTA - Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak cemas dengan pemberlakuan status Siaga I khususnya di wilayah DKI Jakarta seiring persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan atas sengketa hasil pemilu presiden. Mabes Polri menegaskan bahwa Siaga I berarti dua per tiga kekuatan kepolisian dikerahkan untuk pengamanan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (pol) Ronny Franky Sompie, status Siaga I tidak diberlakukan terhadap masyarakat umum. "Siaga I adalah anggota Polri-nya," tegas Ronny di Mabes Polri, Kamis (21/8).
Karenanya, Ronny mengimbau masyarakat agar tidak perlu cemas dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. "Kita menjamin keamanan dengan kesiapsiagaan," paparnya.
Dijelaskan Ronny, status siaga akan dicabut bila kondisi sudah aman dan kondusif dan tidak ada perkembangan yang harus diantisipasi oleh anggota Polri. “Khususnya di Jakarta," kata Ronny lagi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak cemas dengan pemberlakuan status Siaga I khususnya di wilayah DKI Jakarta seiring persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir