Status Sidang Ahok Masih Terbuka tapi Dilarang Live

Status Sidang Ahok Masih Terbuka tapi Dilarang Live
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melarang sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1), disiarkan live.

Dari pantauan JPNN, mekanisme peliputan sidang ini cukup berbelit. Pewarta dibatasi buat masuk ke ruang sidang yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi berdalih sebenarnya pihaknya menginginkan sidang Ahok disiarkan secara live.‎ Namun, majelis sidang memutuskan untuk sidang tidak disiarkan secara live saat agenda pemeriksaan saksi.

"Tidak dibenarkan secara live. Jadi selama pemeriksaan bukti, saksi, kamera tidak diizinkan," kata Hasoloan di Auditorium Kementan.

Hasoloan membantah, mekanisme itu dibilang sebagai sidang tertutup. "Sidang terbuka. Masyarakat juga bisa memantau. Hanya memang dibatasi, karena ruangannya," tambah Hasoloan.

‎Sementara itu, mengenai banyak media online dan cetak yang dipersulit untuk masuk, menurutnya hal tersebut karena keterbatasan ruangan.

"Karena keterbatasan ruangan, seperti di Gajah Mada, alangkah baiknya media punya perwakilan," tandas Hasoloan. (mg4/jpnn)


Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melarang sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian,


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News