Status Tersangka Joseph IPW Bakal Dicabut Polisi dan Kasusnya SP3

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro terhadap Agustinus Eko Rahardjo berujung mediasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan antara pelapor Agustinus dan terlapor Joseph yang sudah berstatus tersangka telah berdamai sehingga berujung pencabutan laporan saat mediasi pada Rabu (24/2) malam.
"Setelah kami mediasi malam tadi terjadi perdamaian sehingga pelapor melakukan pencabutan (laporan) terhadap terlapor," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, mediasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Di mana penanganan kasus pelanggaran UU ITE mengedepankan cara persuasif dan humanis.
"Sesuai surat edaran pak kapolri kami kedepankan restorasi justice dengan mengedepankan persuasif dan mediasi," kata Yusri.
Yusri juga memastikan status tersangka Joseph Erwiantoro bakal segera dicabut dan kasusnya akan dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Cabut semuanya. Semua pasti akan kami SP3. Nanti kami gelarkan," pungkas Yusri.
Sebelumnya, Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2020, dan dijerat dengan Pasal 27 UU ITE atas unggahannya di media sosial.
Polda Metro Jaya bakal SP3 kasus dugaan pencemaran nama baik oleh petinggi IPW Joseph Erwiantoro terhadap Agustinus Eko Rahardjo.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya