Status Tersangka untuk Aktivis KAMI Bikin Bang Ray Geleng Kepala
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 19:39 WIB
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeber alasan kepolisian menjerat aktivis KAMI, di antaranya Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Kingkin Anidayang sebagai tersangka.
Misalnya, Jumhur membuat twit yang isinya menyebut Omnibus Law Cipta Kerja untuk investor dari RRC dan pengusaha rakus. Adapun Anton Permana memelesetkan NKRI menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerhati politik Ray Rangkuti merasa heran dengan langkah kepolisian menangkap dan memerkarakan sejumlah aktivis KAMI.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket
- Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total
- Jika Sampai Bikin Tim Transisi Berarti Ada Persoalan di Kubu Prabowo dan Jokowi
- Prabowo Tidak Perlu Membuat Kabinet Transisi
- Demi Demokrasi, Pendukung Anies & Ganjar Berpotensi Bersatu di Pilpres Putaran 2
- Ribuan Warga Cilacap Berikrar Dukung Pasangan AMIN