Status Tersangka untuk Aktivis KAMI Bikin Bang Ray Geleng Kepala
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 19:39 WIB

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeber alasan kepolisian menjerat aktivis KAMI, di antaranya Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Kingkin Anidayang sebagai tersangka.
Misalnya, Jumhur membuat twit yang isinya menyebut Omnibus Law Cipta Kerja untuk investor dari RRC dan pengusaha rakus. Adapun Anton Permana memelesetkan NKRI menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerhati politik Ray Rangkuti merasa heran dengan langkah kepolisian menangkap dan memerkarakan sejumlah aktivis KAMI.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay