Status Tersangka untuk Imam Nahrawi Bukan Baru Kemarin
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah dilakukan beberapa pekan lalu. Menurutnya, KPK sudah mengirimkan surat penetapan tersangka untuk Nahrawi jauh-jauh hari sebelumnya.
Pernyataan Syarief untuk merespons Nahrawi yang baru tahu statusnya sebagai tersangka, Rabu (18/9). “Saya ingin mengklarifikasi dari pernyataan bahwa dia (Nahrawi) baru mengetahui kemarin,” ujar Syarif di KPK, Kamis (19/9).
Lebih lanjut Syarif memastikan surat pemberitahuan untuk Nahrawi pun sudah diterima oleh mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. “Beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," ucap Syarif.
Lantas, kapan KPK akan memeriksa Nahrawi sebagai tersangka? Syarif menegaskan, penyidik KPK pasti sudah menetapkan jadwalnya.
"Saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi, karena beliau sudah dipanggil beberapa kali tidak datang," kata dia.
Selain itu, Syarif juga menepis anggapan yang menyebut langkah KPK menjerat Nahrawi sebagai tersangka karena motif politik. Menurutnya, status tersangka untuk Nahrawi tak ada kaitannya dengan polemik soal revisi UU KPK ataupun terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah itu untuk periode 2019-2023.
"Tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut kemarin," tegas dia.(tan/jpnn)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan Imam Nahrawi telah menerima surat pemberitahuan status tersangka beberapa pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas