Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Merespons Begini

Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Merespons Begini
Terdakwa perkara suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Robin bersama dengan rekannya, advokat Maskur Husain, terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan USD 36.000 atau sekitar Rp 513 juta, sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Sementara itu, Maskur divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 8.702.500.000,00 dan USD 36.000. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK merespons vonis 11 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Stepanus Robin Pattuju.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News