STIEM Bongaya Ancam Keluarkan Mahasiswinya terkait Kasus Sabu

STIEM Bongaya Ancam Keluarkan Mahasiswinya terkait Kasus Sabu
STIEM Bongaya Ancam Keluarkan Mahasiswinya terkait Kasus Sabu

Selain itu, ditemukan juga akun twitter bernama Ainun Naqyah Rahman @ainunNR yang diduga salah satu mahasiswi yang dibekuk di kamar 308 bersama Andi Syamsudin alias Ancu. Di situ Aninun mengirim pesan ke akun twitter diduga milik Nilam dengan nama akun @Nilam_UQ. Isi pesannya: “Dibalika:p ada trus jki disana kak? Mauka kekostta besok, Ada jaki toh? Kah pernah pergika disitu sama yudi di tapi ksongki @Nilam_UQ”

Hingga kemarin kepolisian belum menetapkan status hukum Prof Musakkir dkk. Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Fajrin, mengatakan bahwa status keenam terperiksa masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, kemajuan penyelidikan juga bergantung hasil Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.

“Tidak ada dilepas! Berdasarkan peraturan, keenam terperiksa akan ditahan untuk menjalankan pemeriksaan selama 3×24 jam. Jika dalam 3×24 jam proses penyelidikan belum mendapat hasilnya, diperpanjang tiga hari lagi,” tegas Fajrin kemarin.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah, mengatakan bahwa hasil Labfor keluar dalam dua atau tiga hari mendatang. “Kita belum tahu apa peran mereka masing-masing,” ucap Mantasiah.

Penasihat hukum keenam terperiksa, Acram Mappaona Azis, mengatakan bahwa hingga malam tadi dia masih mendampingi kliennya di ruang penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina, memberi klarifikasi kabar adanya intervensi Unhas dalam kasus ini. Dwia membantahnya.

“Sekali lagi kita menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Apabila proses hukum membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah, jelas Dwia, dia akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Prof Musakkir kita non-aktifkan sementara,” imbuh Dwia.(jpnn)


MAKASSAR - Dua mahasiswi STIEM Bongaya, Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Naqyah, terancam sanksi. Jika berstatus tersangka, keduanya terancam dikeluarkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News