Stimulus PPh 21 Berlaku Mulai April
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:13 WIB

Stimulus PPh 21 Berlaku Mulai April
Hanya saja, Ketua Umum Kadin MS. Hidayat mengingatkan, larangan tersebut harus memiliki pengecualian produk-produk yang memang belum diproduksi di dalam negeri. Sebut saja misalnya produk teknologi tinggi. “Kita ingin agar produksi nasional kita dilindungi. Secepatnya deklarasi kemandirian eknomi nasional harus diwujudkan,” tandasnya.
Workshop yang dilaksanakan ini masih rangkaian Launching Iklan bersama tiga produk lokal ternama yaitu Tolak Angin, Kacang Dua Kelinci dan The Sosro. Tiga branding ini mengkampanyekan mencintai produk dalam negeri, agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri. (ysd/jpnn)
JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei Anjlok, Berikut Daftarnya
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map