Stimulus PPh 21 Berlaku Mulai April
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:13 WIB

Stimulus PPh 21 Berlaku Mulai April
JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009, dipastikan mulai berlaku efektif April mendatang. Sebagaimana diatur dalam beleid tersebut, pajak penghasilan yang akan ditanggung pemerintah hanya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, saat menjadi keynote speaker pada Workshop Penguatan Pasar Domestik Menghadapi Krisis Global, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/3). “Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:
Menteri dari Golkar ini hadir di formum tersebut untuk mewakili Wakil Presiden RI HM. Jusuf Kalla yang sedianya dijadwalkan hadir pada acara tersebut. Terkait penguatan pasar domestik, Fahmi juga menjelaskan, pemerintah akan melakukan upaya pembatasan impor untuk produk-produk yang berpotensi diproduksi di dalam negeri. Rumusannya, diakui fahmi sedang disusun.
“Indonesia harus berani menolak barang impor kalau ada di dalam negeri. Tidak perlu takur dengan protes aturan WTO karena Amerika saja melakukan hal itu sekarang,” tambahnya.
JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
BERITA TERKAIT
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen