Stop Segala Pungutan di Eks RSBI

Kemendikbud Bebaskan Daerah Memberikan Istilah Baru

Stop Segala Pungutan di Eks RSBI
Foto: Ferry/dok.JPNN
Khusus untuk SMA dan SMK bekas RSBI masih diperbolehkan menarik SPP, karena jenjang ini tidak masuk dalam program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun.

Kebijakan penghentian pungutan ini diambil Kemendikbud untuk menghindari singgungan dengan MK. Sebab MK sudah memastikan jika putusan penghentian RSBI sudah termasuk dengan segala kebijakan yang berlaku di dalamnya. Seperti pemberian subsidi dari pemerintah pusat hingga diperbolehakannya SD dan SMP RSBI menarik SPP kepada siswa.

Suyanto mengatakan, dalam surat edaran ini Kemendikbud juga meminta supaya sekolah-sekolah bekas RSBI tidak menurunkan kualitasnya.

"Meskipun tidak bisa lagi memungut biaya pendidikan, mereka tetap bisa menggenjot sumbangan dari masyarakat," tandasnya. Mantan rektor UNY itu mengatakan jika sekolah bekas RSBI ini masih diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid atau unsur masyarakat lainnya.

JAKARTA - Di masa transisi pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News