Strategi Bea Cukai Jateng dalam Memberantas Narkoba

Strategi Bea Cukai Jateng dalam Memberantas Narkoba
Petugas Bea Cukai saat melakukan penigintaian. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Pegawai Bea Cukai, khususnya yang bertugas di unit penindakan dan penyidikan (P2) dituntut untuk terus mengaktualisasi diri serta meningkatkan kompetisi dan pengetahuan tentang perkembangan peredaran narkoba.

Salah satunya dengan mengikuti pelatihan atau sosialisasi terkait pemberantasan narkoba secara daring pada Rabu (3/6) lalu.

Sosialisasi yang diikuti 700 orang pegawai Bea Cukai dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pegawai Bea Cukai tentang peran Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba yang merupakan tugas yang melekat pada fungsi community protector.

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga R. Syarif Hidayat menyampaikan informasi tentang narkoba di Indonesia.

“Menurut Presiden RI, saat ini Indonesia telah memasuki darurat narkoba. Kita ketahui bersama bahwa narkoba atau narkotika itu adalah barang terlarang dan kita sebagai pegawai Bea Cukai memiliki fungsi salah satunya yaitu community protector, dengan kata lain kita memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tery Zakiar Muslim, yang menjadi narasumber sosialisasi, memaparkan peran dan strategi Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Maraknya peredaran narkoba di Indonesia, kata dia, terjadi karena adanya supply and demand yang tinggi. Saat ini pasokan terbesar narkoba yang beredar di Indonesia adalah dari negara Cina dan Malaysia dan mayoritas masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

“Ada faktor yang mempengaruhi kenapa suply and demand narkoba ini bisa tinggi, yang pertama karena adanya pengaruh dari komunitas-komunitas tertentu di masyarakat ditambah lagi zat yang terkandung dalam narkotik itu sendiri yang memberikan efek stimulan, halusinogen, dan adiktif yang mana menimbulkan kecanduan. Kemudian yang kedua karena keuntungan, harga narkotik di luar negeri itu sekitar 500 ribu per gram, bahkan untuk shabu di Tiongkok hanya puluhan ribu per gram dan harga narkotik yang dijual di Indonesia per gram mencapai Rp1,5 juta hal ini yang mempengaruhi kenapa banyak supplier yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia,” jelas Tery.

Pegawai Bea Cukai yang bertugas di P2 dituntut untuk meningkatkan kompetisi dan pengetahuan dalam memberantas narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News