Strategi Jenderal Tito Sukses Bikin Masyarakat Puas

jpnn.com, JAKARTA - Alvara Research Center baru saja merilis survei tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Hasil survei tersebut menunjukkan ada peningkatan dari periode Februari ke Mei.
Pada Mei ini, kepercayaan publik terhadap Polri menjadi 82,4 persen atau naik 0,5 persen dari Februari lalu.
Menurut pengamat politik Hamidi Maghfur, peningkatan itu selaras dengan kualitas pelayanan publik yang terus diperbaiki di tubuh Polri sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Memang komitmen Tito ini terlihat dalam hal reformasi birokrasi terjadi kemajuan signifikan. Polri intens meningkatkan efektifitas layanannya sampai ke daerah-daerah” kata dia, Rabu (30/5).
Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi adalah semakin banyaknya polres yang mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebagai dampaknya, masyarakat kemudian merasa terlayani dari aspek keamanan.
Dia menambahkan, Polri saat ini tidak lagi terkesan menempatkan diri sebagai penjaga keamanan yang mengawasi masyarakat melainkan sebagai mitra yang mengayomi dan melindungi.
“Arus utama pelibatan pastisipasi masyarakat ini yang juga menggeser citra Polri,” tegasnya.
Dulunya dia mengakui, keberadaan Polri terkesan berjarak dengan masyarakat. Namun semenjak dipimpin Tito, kesan itu sedikit demi sedikit telah terkikis dengan strategi komunikasi yang diterapkan.
Kepercayaan publik terhadap kinerja Polri meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Pencapaian itu tak lepas dari peran Kapolri Jenderal Tito Karnavian
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara