Strategi Kementan Tekan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Strategi Kementan Tekan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Gudang Pupuk. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

Dalam satu kilogram pupuk yang biasa diterima petani, jelas Sarwo, ada subsidi pemerintah yang cukup besar.

Saat ini, petani membeli pupuk seharga Rp 1.800 per kilogram. Padahal, harga asli dari pupuk itu mencapai Rp 4.500 per kilogram.

"Berarti, ada uang subsidi sebesar Rp 2.700 dari satu kilogram pupuk. Ini, yang harus dijaga oleh semua pelaku usaha pupuk di Indonesia," ungkap Sarwo.

Selain itu, Sarwo juga mengingatkan, jika menyalahgunakan pupuk bersubsidi, tak hanya akan berhadapan dengan hukum di dunia. Namun, akan ada pembalasannya juga di akhirat nanti.

"Makanya, saya ingatkan kepada distributor atau pemilik kios resmi, untuk hidup lebih baik. Bisa menjaga amanah. Karena hidup hanya sekali. Jadi, saya tegaskan jangan coba-coba menyelewengkan pupuk bersubsidi," ujarnya.

Menurut Sarwo, tahun ini pemerintah berupaya untuk lebih memerhatikan nasib petani.

Salah satunya, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk subsidi pupuk. Adapun alokasinya, mencapai Rp 29 triliun.

Dengan besarnya alokasi untuk subsidi pupuk ini, diharapkan kedepan tidak ada lagi kasus kelangkaan pupuk.

Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News