STRP Juga Diperiksa saat Ganjil Genap? Begini Kata Kombes Sambodo
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 16:03 WIB
Keputusan itu menurutnya akan ditentukan apakah kebijakan PPKM Level 4 yang berakhir 23 Agustus 2021 diperpanjang lagi atau tidak.
"Kita lihat (23 Agustus) bagaimana aturan pemerintah, bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja, misalnya, yang tadinya delapan. Atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya, kami tambah lagi," tandas Sambodo. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal ketentuan STRP bagi pengendara selama penerapan hanjil genap Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah Jakarta
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024