Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Dinilai Paling Kompleks di Dunia
Jumat, 02 Oktober 2020 – 04:20 WIB
Renny menjelaskan perlu ada pemerintah yang memimpin dan mengarahkan untuk memastikan roadmap yang komprehensif, terutama terkait dengan pengendalian konsumsi rokok.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan soal simplifikasi struktur tarif cukai sampai saat ini masih belum ada penelitian yang membuktikan level mana yang terbaik untuk kebijakan cukai.
Seperti diketahui kebijakan simplifikasi struktur tarif telah tercantum pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Simplifikasi struktur tarif cukai juga menjadi rencana strategis Kementerian Keuangan yang tertera pada PMK 77 Tahun 2020.(chi/jpnn)
Pemerintah dinilai perlu menjalankan kembali simplifikasi struktur tarif cukai agar lebih simpel.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif