Su dan MR Korupsi Pembangunan Sarana MCK Rp 3,6 Miliar
Senin, 17 Februari 2025 – 19:26 WIB

Kadis PUPR Pulau Taliabu berinisial Su dan Direktur PT MS berinisial MR digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2/2025). ANTARA/Abdul Fatah
Menurut dia, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga mengapresiasi dukungan Kajari Ternate dan jajaran telah membantu untuk memeriksa dua tersangka tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Pulau Taliabu juga telah menahan dua tersangka lain, yakni MRD, dan HU selaku pihak direksi yang turut dalam kegiatan tersebut. (antara/jpnn)
Korupsi pembangunan sarana MCK (mandi cuci kakus) tahun 2022 yang tersebar di 21 desa di Taliabu dengan nilai proyek Rp 4,35 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil