Suami Banting Tulang Cari Uang di Malaysia, Istri Cari Belaian Pria Lain, Hamil Pula
Minggu, 14 Maret 2021 – 06:26 WIB

Abdul, pelaku pembunuhan selingkuhan istri. Foto: ngopibareng/ist
Abdul tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Dia bersikap kooperatif dan langsung ikut ke Mapolrestabes Surabaya.
Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti juga sudah kami dapatkan semuanya,” pungkas Kompol Ambuka. (ngopibareng/jpnn)
Pelaku sakit hati saat bekerja di Malaysia sang istri dua kali berselingkuh dengan pria yang sama.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini