Suami Bunuh Istri Secara Sadis
Sabtu, 19 Oktober 2019 – 22:49 WIB

Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono menunjukkan tersangka Rudianto kepada awak media. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. (rb/mar/mus/JPR)
Kepada penyidik Polresta Denpasar, pelaku Rudianto menikam istrinya menggunakan pisau dapur secara membabibuta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan