Suami Habisi Selingkuhan Istri

Terhadap keenam tersangka, mereka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam dengan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dalam berita sebelumnya, pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro digegerkan dengan penemuan mayat yang sudah mulai membusuk, Rabu (26/2) sore. Mayat laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan oleh seorang warga atau saksi yang hendak berteduh dan buang air kecil di seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Temiang.
Saat ditemukan, mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terlentang dan tangan terikat tali. Selain itu, mayat itu juga mengenakan baju kaos berwarna abu-abu dan celana hitam.
Tim Biddokes Polda Kepri telah menyelesaikan visum terhadap jenazah Mr X tersebut. Dari hasil visum, ditemukan adanya tindak kekerasan berupa hantaman benda tumpul ke arah tengkorak kepala sisi kiri. Bekas luka yang tidak teratur ini, diperkirakan akibat dihantam benda tumpul berulang-ulang kali.(egi)
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan Roni Friska Hasibuan, 43, yang mayatnya ditemukan di dalam semak-semak seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Sekupang, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran