Suami-istri Kompak Hajar Tetangga, Ditahan

Suami-istri Kompak Hajar Tetangga, Ditahan
Suami-istri Kompak Hajar Tetangga, Ditahan

jpnn.com - DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya mengamankan pasangan suami-istri, MD, 45 dan SY, 37, warga Kotogadang, Seidareh, Pulaupunjung,  yang diduga menganiaya tetangganya, WA, 42.  

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bondan Witjaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Lazuardi mengatakan, untuk memudahkan penyelidikan pasutri tersebut ditahan di Polres Dharmasraya dan terancam Pasal 170 jo 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Bondan memaparkan, kasus itu bermula dari cekcok mulut seputar masalah tanah yang terjadi pada 20 November tahun 2014 sekitar pukul 09.00. Kemarin, pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadiannya, saat itu tiba-tiba SY memukul WA dengan cara meninju mata sebelah kanan dan menghantam belakang perut dengan menggunakan kaki sebelah kanan.

WA berusaha menyelamatkan diri dengan cara memeluk SY dan keduanya bergulingan ke tanah. Saat bergulingan tersebut SY berteriak minta tolong kepada suaminya yang bernama MD.

Mendengar teriakan SY, MD datang dan membantu sang istri dengan cara ikut melakukan penganiyaan terhadap WA.

"Saat genting tersebut, orangtua WA berusaha menolong anaknya. Namun hal tersebut justru membuat SY dan MD menjadi berang. MD pun melakukan penganiayaan terhadap orangtua WA," papar Bondan.

Merasa tidak senang dengan penganiayaan yang dilakukan SY dan MD, selanjutnya WA melaporkan kasus itu ke Polres Dharmasraya dengan nomor LP 258/XI/2014 -Polres DMS tertanggal 20 November tentang Penganiayaan. Terhadap laporan WA tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk WA.

DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya mengamankan pasangan suami-istri, MD, 45 dan SY, 37, warga Kotogadang, Seidareh, Pulaupunjung,  yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News