Suami Istri yang Membuang Bayi di Depan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

Suami Istri yang Membuang Bayi di Depan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12). Foto: ANTARA/HO

Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.

AS dan SY pun panik dan bingung, dna keduanya akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful yang masih punya hubungan keluarga di Lampaseh Aceh. 

"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.

Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.

Dalam perkara ini, mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pasangan suami istri yang membuang bayinya di depan rumah warga ditangkap jajaran Polresta Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News