Suami Jaksa Cantik Minta Tiga Pejabat Selingkuhan Istrinya Harus Dihukum

Suami Jaksa Cantik Minta Tiga Pejabat Selingkuhan Istrinya Harus Dihukum
Jaksa selingkuh diturunkan pangkatnya. Foto: Istimewa

Agus kembali meminta pihak kejaksaan terutama Kejari Denpasar untuk ikut mengawal dan menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan.

Ia berharap Kejati Bali juga menuntaskan aduan terkait dugaan adanya keterlibatan dua pejabat kejaksaan dalam perselingkuhan ini.

Seperti diberitakan, kabar perselingkuhan jaksa AR ini sendiri sudah merebak di internal Kejari Gianyar dan Kejati Bali.

Bahkan, AR sudah ditetapkan tersangka di Polsek Denpasar Timur (Dentim). Kini, penyidik kepolisian telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu (29/5) lalu.

Baca: Merasa Ditipu Ketua Ormas, Pengungsi Gunung Sinabung Minta Uang Rp 250 Juta Dikembalikan

Terkait kebenaran kabar SPDP dari Polsek Dentim ini, Kasipidum Kejari Gianyar, Eka Wiryanta membenarkan telah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa AR.

“Kami sudah menunjuk jaksa Astawa untuk (menangani) perkara ini. (SPDP) sudah kami terima,” kata Eka.
(rb/san/mus/jpr)


Kasus perselingkuhan oknum jaksa cantik berinisial AR, 45, dengan beberapa pria di Gianyar Bali terus menggelinding bak bola panas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News