Suami Menjaga Anak, di Kamar Sebelah Istri Melayani Lelaki Lain, Keterlaluan

Suami Menjaga Anak, di Kamar Sebelah Istri Melayani Lelaki Lain, Keterlaluan
Suami menjual istri sendiri ke lelaki hidung belang Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

Sementara di kamar sebelah, sang ibu kedua anak itu harus melayani pelanggan yang sudah memesannya melalui aplikasi.

Atas perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli. (cuy/jpnn)


Polres Serang Kota menangkap AR, pelaku yang sudah menjual istrinya sendiri, EV kepada lelaki lain.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News