Suami Menjaga Anak, di Kamar Sebelah Istri Melayani Lelaki Lain, Keterlaluan
Senin, 28 Maret 2022 – 15:00 WIB
Sementara di kamar sebelah, sang ibu kedua anak itu harus melayani pelanggan yang sudah memesannya melalui aplikasi.
Atas perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli. (cuy/jpnn)
Polres Serang Kota menangkap AR, pelaku yang sudah menjual istrinya sendiri, EV kepada lelaki lain.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Belasan Sopir Bus Jalani Tes Urine di Serang, Begini Hasilnya
- Cegah Anak Muda Terjerat TPPO Online Scamming, Kominfo Gelar FIRTUAL
- Polisi Bongkar Kasus TPPO di Gorontalo, Muncikari dan PSK Ditangkap di Hotel
- Cegah TPPO Online Scamming, Generasi Muda Harus Teliti Memilah Loker di Luar Negeri