Cegah Anak Muda Terjerat TPPO Online Scamming, Kominfo Gelar FIRTUAL

Cegah Anak Muda Terjerat TPPO Online Scamming, Kominfo Gelar FIRTUAL
Ilustrasi foto korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) bertema 'Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Online Scamming', sebagai langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Medan pada Kamis (23/11).

Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya menyampaikan TPPO marak terjadi di Asia Tenggara khususnya Indonesia.

Kemenkominfo dalam hal ini, berperan dalam pencegahan TPPO melalui dua strategi, yaitu dengan menindak konten atau situs yang telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan melakukan berbagai sosialisasi.

“Sampai Agustus 2023, pemerintah telah menangani 2842 kasus penipuan daring yang mengarah ke TPPO. Para pekerja direkrut menggunakan modus penipuan online melalui lowongan kerja daring. Lowongan kerja menawarkan gaji yang fantastis, tidak membutuhkan syarat prosedural seperti visa kerja dan berasal dari perusahaan yang tidak jelas. Setelah perekrutan para pekerja kerap di eksploitasi secara fisik dan emosional,” ujar Astrid.

Direktorat Perlindungan WNI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto juga memberikan contoh kasus modus online scamming yang kerap beredar di masyarakat.

“Modus operandi online scammer disebar secara online yang kemudian dikumpulkan hanya dalam Whatsapp Group untuk mengkomunikasikan proses keberangkatan pekerja. Sehingga para pekerja tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Pekerja berangkat dengan visa liburan dan kemudian dilatih untuk bekerja secara ilegal," jelasnya.

Adapun penanganan pemerintah dalam TPPO adalah dengan merespon cepat untuk melakukan koordinasi dengan otoritas setempat dan menyediakan shelter untuk para korban online scamming.

Selanjutnya korban diidentifikasi berdasarkan undang-undang TPPO, diberikan pendampingan secara hukum, serta pemulihan fisik dan mental.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) marak terjadi di Asia Tenggara khususnya Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News