Suami Nyabu, Istri Lapor Polisi

Suami Nyabu, Istri Lapor Polisi
Suami Nyabu, Istri Lapor Polisi
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan satu kantong kecil plastik sabu-sabu yang sebagian telah digunakan dan alat pengisapnya. "Tersangka, kini kita amankan di Polres Muna, "ujar AKP Masri. Apa tersangka pengguna atau pengedar? kata AKP Masri, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Kita masih mendalami," tegasnya.

          

Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. (awn)

RAHA - Polisi Resort (Polres) Muna, kembali menangkap pengguna narkoba. Kali ini,  La Ode Iskandar alias La Odo, dibekuk aparat di kediamannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News