Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya Itu Menangis, Langsung Dipeluk Ibunya

Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya Itu Menangis, Langsung Dipeluk Ibunya
Fidelis langsung dipeluk ibunya usai persidangan di PN Sanggau, Rabu (12/7). Foto: DARMANSYAH DALIMUNTE/JPG/JPNN.com

“Kasus ini menjadi atensi pimpinan kami di Kejaksaan Agung. Sebagai aparat hukum kami berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dengan menampung aspirasi dan nilai-nilai keadilan di masyarakat. Dari tuntutan kami ini masyarakat bisa menilai bahwa kami juga mencoba untuk mengakomodir nilai-nilai keadilan yang ada di dalam perkaran ini,” kata Danang ditemui wartawan, Rabu (12/7).

Dia menegaskan, apa yang dilakukan terdakwa Fidelis secara hukum memang salah. “Itu yang harus dipahami dulu oleh masyarakat. Jadi ini bukan sebagai bentuk pembenaran atau pemaaf, tapi harus dipahami bahwa konteks dakwaan Fidelis ini salah,” terangnya.

Danang menjelaskan beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Salah satunya, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan terungkap, apa yang dilakukan terdakwa ini niatnya untuk pengobatan istrinya.

“Jadi kami sangat memahami berbagai kondisi yang ada dan faktanya juga akhirnya istri terdakwa meninggal. Pertimbangan kami juga adalah rasa cinta terdakwa yang tidak pernah putus kepada sang istri untuk menyembuhkan istrinya. Fakta lainnya adalah terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan, misalnya untuk diperjualbelikan dengan maksud mencari keuntungan,” papar Danang.

Menanggapi tuntutan Jaksa, penasihat hukum terdakwa, Marcelina Lin mengaku puas. Tuntutan yang sesuai harapannya itu, Marcelinna Lin menyampaikan terima kasih.

“Tuntutan ini sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jaksa menuntut sesuai fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, sebagai penasihat hukum, Marcelina tetap akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Kakak terdakwa, Yohana LA Suyati juga mengaku puas. “Kalau tadi kita dengar lima bulan tuntutannya, kami atas nama keluarga tentu puas. Kami berharap hakim memutuskan maksimal seperti tuntutan jaksa,” katanya singkat.

Fidelis Ari Sudewarto alias Nduk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, Rabu (12/7) pukul 11.30.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News