Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya itu Legawa Divonis 8 Bulan Penjara

Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya itu Legawa Divonis 8 Bulan Penjara
Fidelis Ari mengusap anak bungsunya usai sidang (kiri). Fidelis mengusap air matanya sesaat sebelum hakim membacakan vonis di PN Sanggau, Rabu (2/8). Foto: Kiram Akbar/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com, SANGGAU - Fidelis Arie Sudewarto menyatakan menerima vonis 8 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, yang dibacakan pada 2 Agustus 2017 lalu.

Alasannya, dengan tidak mengajukan banding, kesempatan untuk lebih cepat bebas dan bertemu anak-anaknya akan terbuka lebar.

Jika dihitung sejak penahanannya pada Februari 2017 lalu dan dikurangi dengan vonis 8 bulan penjara, paling tidak Fidelis hanya akan menjalani masa hukumannya selama 2 bulan saja.

Jika harus menempuh upaya hukum banding, Fidelis akan butuh waktu yang sedikit lama untuk kembali berkumpul dengan anak-anaknya.

“Dia mengaku sudah sangat rindu dengan anak-anaknya. Dia juga tidak terbiasa terpisah lama dengan anak-anaknya,” ujar Penasehat Hukum terpidana, Marcelina Lin usai menjenguk kliennya di Rutan Kelas II B Sanggau bersama Yohana Suyati Kakak kandung Arie, Selasa (8/8).

“Keputusan tidak akan banding murni merupakan putusan Fidelis dengan pertimbangan ana–anaknya dan masukan dari keluarga. Kalau dihitung penahanannya sejak 19 Februari itu diperkirakan tanggal 19 November 2017 nanti dia sudah bisa bebas dan bertemu keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Kakak kandung Fidelis, Yohana Suyati kembali menegaskan bahwa alasan Fidelis tidak melakukan upaya hukum banding lebih disebabkan karena anak–anaknya dan keluarga.

“Selain alasan anaknya, memang alasan Fidelis sendiri, karena selama ini dia tidak pernah terpisah lama dengan anaknya. Dengan kondisi ditahan begini tentu dia merasa sedih, prihatin memikirkan bagaimana nasib anak–anaknya,” ujarnya.

Fidelis Arie Sudewarto menyatakan menerima vonis 8 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, yang dibacakan pada 2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News