Tepergok Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, DS Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Ampun

jpnn.com, KARAWANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Karawang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan kedua pelaku berinisial SU (36) dan DS (31).
DS ditangkap polisi di rumahnya, daerah Karawang, Jawa Barat pada Selasa (21/6). Dia ketahuan menanam ganja di rumahnya.
"DS ditangkap berikut 34 batang pohon ganja dan 26 pot yang berada di belakang rumahnya," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (15/7).
Kepada polisi, DS mengaku bisa menanam ganja karena belajar dari media sosial.
"Inilah hal-hal yang melalui sosial media yang mudah diakses ini terdapat juga hal-hal yang kurang baik," ujar Hengki.
Adapun bibit ganja didapati DS dari seseorang berinisial P yang masih diburu polisi hingga kini.
Hengki menambahkan ganja yang dipanen DS kemudian diserahkan kepada SU untuk diedarkan.
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Karawang.
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill