Tepergok Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, DS Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Ampun
Jumat, 15 Juli 2022 – 17:43 WIB
SU ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasap 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Karawang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya