Tepergok Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, DS Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Ampun

Tepergok Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, DS Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Ampun
Konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis ganja, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

SU ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasap 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. (cr1/jpnn)

Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Karawang.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News