Suami Terlibat Korupsi, Sandra Dewi Enggan Dikomentari Netizen

Suami Terlibat Korupsi, Sandra Dewi Enggan Dikomentari Netizen
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi

Setelah jadi tersangka, Harvey Moeis dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Kuntadi, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelasnya.

Kuntadi menyebut, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," bebernya.

Atas tindakannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Aktris Sandra Dewi masih bungkam setelah suaminya, Harvey Moeis ditangkap dan ditahan terkait kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News