Suami yang Membunuh Istri di Tambora Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah diselidiki, kata Syahduddi, diketahui ternyata korban tinggal bersama suaminya.
Namun, suami korban tersebut tidak berada di lokasi.
"Sehingga, kami berupaya untuk mencari keberadaan suami dan kami patut menduga penyebab korban meninggal dunia ada dugaan yang dilakukan oleh suaminya," kata Syahduddi.
Lebih lanjut, pada Senin (26/2), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Setelah kami lakukan interogasi, dia mengakui dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada perselisihan rumah tangga sebelumnya. Kemudian, ada motif cemburu di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," katanya.
Tersangka D, kata Syahduddi, kabur setelah memastikan istrinya meninggal. "Iya (D tahu Sumiyati telah meninggal). Karena ketika ia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar kamar indekosnya dan langsung melarikan diri," katanya. (antara/jpnn)
Suami yang membunuh istrinya di Tambora, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan