Suap Hentikan Kasus di Kejati Jakarta, Ada Tersangka Baru?

Suap Hentikan Kasus di Kejati Jakarta, Ada Tersangka Baru?
Direktur Keuangan PT BA PT Sudi Wantoko. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih berhati-hati menjerat tersangka penerima suap PT Brantas Abipraya untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski sudah mengantongi bukti, KPK masih belum mau menetapkan tersangka dengan alasan ingin lebih berhati-hati. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka itu tinggal menunggu waktu saja. "Ini juga tinggal nunggu waktu," ujar Saut lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (25/4). 

Dia pun mengakui KPK sangat berhati-hati meski sudah tidak ada keraguan lagi menjerat tersangka. "Agak hati-hati walau saya tidak ragu," ujar mantan staf ahli Badan Intelijen Negara ini. 

Sejauh ini KPK baru menjerat Direktur Keuangan PT BA PT Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang swasta Marudut Pakpahan sebagai tersangka. Setelah menangkap ketiganya dalam sebuah operasi tangkap tangan di Jakarta beberapa waktu lalu, penyidik langsung memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Belakangan, Tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan etik dan disiplin pegawai terhadap Sudung dan Tomo. Namun, sampai saat ini mereka belum dijadikan tersangka oleh KPK. Hasil penyelidikan tim Jamwas juga belum dibeberkan ke publik. (boy/jpnn) 


 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News