Suap Izin Meikarta Terbongkar, Korporasi Terancam Terseret

Suap Izin Meikarta Terbongkar, Korporasi Terancam Terseret
Meikarta. Foto: Meikarta

Dalam berbagai studi tentang pencucian uang (money laundering), pengendali di luar struktural itu justru mendapat keuntungan besar dibalik kejahatan yang terjadi.

"Jika suatu korporasi yang secara formal dibentuk oleh si A, namun dalam praktiknya dikuasai dan dijalankan oleh B, maka B dapat diminta pertanggungjawaban sebagai directing mind," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama Denny Indrayana menuturkan pihaknya tetap berkomitmen untuk kooperatif dengan KPK. Termasuk bila kelak akhirnya KPK akan menyeret dugaan suap perizinan Meikarta itu ke ranah pidana korporasi.

"Kalau KPK mengarah ke pidan korporasi, prinsipnya kami akan menghormati setiap proses hukum yang ada," ujar Denny pada Jawa Pos melalui pesan singkat.

Sejak awal, dia mengedepankan sikap untuk menjunjung tinggi hukum. Mereka akan menghadapi atau bekerja sama sesuai dengan tahapan-tahapan dalam proses hukum yang berjalan. "Karena prinsip kerja kami adalah kooperatif dan tidak akan konfrontatif dengan KPK," imbuh dia.

Mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) itu juga menegaskan bahwa dia bersama tim INTeGRiTY (Indrayana Center for Government, Constitution, and Society) bukan kuasa hukum tersangka.

Tapi, kuasa hukum PT MSU yang mengerjakan megaproyek Meikarta. Diapun fokus membantu menjadi konsultan hukum perusahaan yang jadi bagian dari grup Lippo itu. Maka dia pun menyebut dirinya konsultan hukum.

"Karena masih banyak yang mengira saya kuasa hukum kasus para tersangka di KPK. Mungkin dengan menyebut Konsultan Hukum, orang lebih mudah membedakannya, bahwa saya tidak menjadi kuasa hukum para tersangka yang di KPK," imbuh dia.

PT Mahkota Sentosa Utama sebagai korporasi terancam terseret kasus dugaan suap izin proyek Meikarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News