Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi

Selain Arif, Kejagung dalam kasus yang sama menetapkan tersangka panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Hinca mengatakan putusan onstlag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di tingkat PN dan berharap vonis tingkat kasasi bisa dibuat seobjektif mungkin.
"Barangkali Mahkamah Agung mengambil putusan seobjektif mungkin berdasarkan pertimbangan hukum yang matang," katanya.
Hinca mengingatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sedang berada di titik nadir setelah muncul kasus suap hakim.
"Singkatnya, saya ingin berharap bahwa putusan di tingkat kasasi nanti akan memulihkan kepercayaan publik, bukan justru memperkuat asumsi buruk," ujar Hinca. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyoroti uang suap Rp 60 Miliar yang diduga diberikan ke hakim.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Menunggu KUHP yang Baru sebagai Landasan Membahas RUU Perampasan Aset
- Kejagung Sita Rp 479 M Terkait Korupsi Duta Palma, Sahroni: Makin Banyak Duit Negara Balik
- Dua Hakim Korup Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Terima Vonis 7 Tahun
- KPK Tetap Bisa Menyikat Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Celah Hukumnya
- Kejagung Baru
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan