Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi

Selain Arif, Kejagung dalam kasus yang sama menetapkan tersangka panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Hinca mengatakan putusan onstlag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di tingkat PN dan berharap vonis tingkat kasasi bisa dibuat seobjektif mungkin.
"Barangkali Mahkamah Agung mengambil putusan seobjektif mungkin berdasarkan pertimbangan hukum yang matang," katanya.
Hinca mengingatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sedang berada di titik nadir setelah muncul kasus suap hakim.
"Singkatnya, saya ingin berharap bahwa putusan di tingkat kasasi nanti akan memulihkan kepercayaan publik, bukan justru memperkuat asumsi buruk," ujar Hinca. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyoroti uang suap Rp 60 Miliar yang diduga diberikan ke hakim.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung