Suap Pejabat Rp7 Miliar, Bos PT BBJ Dituntut 5 Tahun Penjara

Suap Pejabat Rp7 Miliar, Bos PT BBJ Dituntut 5 Tahun Penjara
Suap Pejabat Rp7 Miliar, Bos PT BBJ Dituntut 5 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Hasan Wijaya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dia dinilai terbukti bersalah memberi suap senilai Rp 7 miliar kepada eks Kepala Bapeppti Syahrul Raja Sampurnajaya.

"Kami penunut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hasan Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, secara bersama-bersama," kata Jaksa KPK, Haerudin saat membacakan amar tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).

Jaksa menilai Hasan tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Dia juga dianggap sebagai inisiator pemberian suap yang dilakukan bersama-sama dengan dua petinggi PT BBJ lainnya itu.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meriungankan dalam membuat tuntutan. Hal itu adalah Hasan bersikap sopan serta mengakui kesalahan-kesalahannya.

"Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku khilaf dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa. 

Hasan didakwa menyuap Syahrul terkait izin pendirian PT Indokliring Internasional. Hal itu dilakukannya bersama-sama Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Krishna.

Untuk mengurus permintaan izin usaha tersebut, Syahrul pada pertengahan 2012 meminta bagian saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan sebesar Rp 100 miliar.

 

JAKARTA - Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Hasan Wijaya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News