Suap Pengadaan Al Quran, Bapak 12 Tahun, Anak 9 Tahun
Selasa, 07 Mei 2013 – 05:34 WIB
JAKARTA - Kasus suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran memasuki agenda penuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut kalau Politisi Golkar, Zulkarnen Djabar terbukti menerima suap. Oleh sebab itu, Zulkarnaen layak dituntut dengan 12 tahun penjara.
Versi JPU, dia terbukti telah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Nah, anaknya, Dendy Prasetia yang disebut-sebut membantu melakukan tindak pidana korupsi juga dituntut tinggi. Dandy harus bersiap untuk mendekam di penjara selama 9 tahun.
"Penerimaan uang Rp 14,39 miliar merupakan imbal jasa atas pengurusan anggaran pengaturan proyek paket pekerjaan di Kemenag," ujar jaksa KMS Roni. Tidak hanya itu, tuntutan jaksa juga meminta agar Zulkarnaen harus membayar Rp 500 juta atau ditambah lima bulan kurungan.
Begitu juga dengan Dendy, sang anak diharuskan membayar Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara. Menariknya, penuntut umum meminta agar bapak dan anak itu mengembalikan Rp 14,39 miliar yang sudah diterima. Kalau tidak membayar, mereka harus bersiap kehilangan harta dengan cara dirampas.
JAKARTA - Kasus suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran memasuki agenda penuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi