Suap Presiden, Pangeran Samsung Divonis 5 Tahun Bui

Suap Presiden, Pangeran Samsung Divonis 5 Tahun Bui
Lee Jae-yong tiba di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Foto: Guardian

jpnn.com, SEOUL - Pasar memang langsung bereaksi terhadap vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada pewaris Samsung Lee Jae-yong, Jumat (25/8). Nilai saham perusahaan raksasa Korea Selatan (Korsel) tersebut turun 1 persen.

Namun, semua itu sama sekali tak lantas menggoyahkan posisi pria 49 tahun tersebut di Samsung. Tak ada pernyataan dari Samsung bahwa dia akan dicopot dari kursinya sebagai vice chairman. Begitu pula haknya sebagai pewaris perusahaan, tak ada pernyataan atau indikasi bakal dicabut.

Selain karena merupakan anak lelaki satu-satunya dalam keluarga Lee Kun-he, Lee memang sudah bisa membuktikan kemampuannya sebagai pemimpin.

Buktinya, sejak Samsung ditinggalkan sang ayah karena sakit pada 2014, pria yang kemarin langsung dijebloskan ke penjara tersebut mampu memajukan Samsung dan mengentaskannya dari krisis.

Kasus Lee merupakan bagian dari skandal nepotisme yang membuat Park Geun-hye terpental dari jabatan presiden. Hukuman yang diterima kemarin sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

”Terdakwa terbukti menyuap presiden untuk mendapatkan kemudahan dalam bisnis,” kata Hakim Ketua Kim Jin-dong di Pengadilan Distrik Pusat Seoul kemarin.

Lee mengucurkan total dana 8,9 miliar won atau setara dengan Rp 105,65 miliar untuk menyuap pemerintah. Namun, dia tidak langsung memberikan suap kepada Park Geun-hye yang ketika itu menjabat presiden. Suap tersebut diberikan kepada Choi Soon-sil, sahabat Park.

Uang suap dari Lee itu dialirkan ke sedikitnya dua perusahaan milik Choi yang bergerak di bidang olahraga. Yakni, Mir dan K-sports. Belakangan diketahui bahwa dua entitas tersebut hanyalah kedok.

Pasar memang langsung bereaksi terhadap vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada pewaris Samsung Lee Jae-yong, Jumat (25/8). Nilai saham perusahaan

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News