Suap Proyek Wisma Atlet Itu Diterima setelah Penunjukan Pemenang Tender

Suap Proyek Wisma Atlet Itu Diterima setelah Penunjukan Pemenang Tender
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Dok/JPNN.com

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/200w tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan pejabat pembuat komitmen proyek Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah akui telah menerima suap dalam bentuk uang Rp 350 juta dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News