Suap Tanjung Priok, Tersangka Berinisial AP

Suap Tanjung Priok, Tersangka Berinisial AP
Suap Tanjung Priok, Tersangka Berinisial AP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir perkembangan

baru dari penyidikan kasus suap Rp500 juta di Bea Cukai, Tanjung

Priok. KPK sudah menetapkan seseorang berinisial AP sebagai

tersangkanya.

       "Bea Cukai sudah ada tersangkanya, inisialnya AP. Itu dulu, sekarang

sedang dilakukan pemanggilan saksi-saksi," beber ketua KPK Antasari

Azhar kepada pers di Jakarta, Senin (6/10).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir perkembangan baru dari penyidikan kasus suap Rp500 juta di Bea Cukai, Tanjung Priok. KPK sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News