Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang

Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono akan segera menjalani persidangan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono akan segera menjalani persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Oon Nusihono dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di cagar budaya Yogyakarta.

"Telah selesai dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).

KPK juga menambah masa penahanan Oon selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan jaksa.

Dengan begitu, Oon akan ditahan di rutan sampai 20 Agustus 2022.

"Ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Fikri.

KPK bakal merampungkan dakwaan Oon dalam waktu 14 hari kerja.

Setelah rampung, dakwaannya bakal diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah merampungkan berkas bos Summarecon Agung Oon Nusihono dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di cagar budaya Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News