Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono akan segera menjalani persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Oon Nusihono dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di cagar budaya Yogyakarta.
"Telah selesai dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).
KPK juga menambah masa penahanan Oon selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan jaksa.
Dengan begitu, Oon akan ditahan di rutan sampai 20 Agustus 2022.
"Ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Fikri.
KPK bakal merampungkan dakwaan Oon dalam waktu 14 hari kerja.
Setelah rampung, dakwaannya bakal diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah merampungkan berkas bos Summarecon Agung Oon Nusihono dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di cagar budaya Yogyakarta.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi