Suara Ahmad Dg Sere Dianggap Sah

Suara Ahmad Dg Sere Dianggap Sah
Suara Ahmad Dg Sere Dianggap Sah
JAKARTA - Suara caleg PPP untuk DPR RI dari Dapil 1 Sulsel, Ahmad Daeng Sere, yang tidak terdapat dalam daftar caleg sementara (DCS) namun tertera di daftar caleg tetap (DCT), dianggap sah. "Kami sudah konsultasikan langsung ke KPU (Pusat), dan tidak ada masalah dengan itu," tegas Ketua KPUD Sulsel, Jayadi Nas, usai mengikuti Rapat Pleno KPU di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/5).

Jayadi menjelaskan, bahwa kasus seperti yang terjadi di Sulsel ini juga terjadi di DKI Jakarta. Ada caleg DKI di dalam DCS terdaftar sebagai caleg Demokrat, namun di DPT terdaftar sebagai caleg Gerindra. Ini sama dengan kasus Daeng Sere, yang sebelumnya terdaftar sebagai caleg PKPI di DCS, lalu menjadi caleg PPP di DCT.

Hal ini tidak dipermasalahkan KPU, mengingat rentang waktu dari DCS ditetapkan menjadi DCT memang memungkinkan adanya pengusulan perubahan. "Apalagi PPP memang melakukan perbaikan administrasi saat memasukkan perbaikan DCS-nya. Ada itu," terang Jayadi lagi. "Lain halnya, jika ternyata seorang caleg ada dalam surat suara, ternyata tidak terdaftar dalam DCT," tambahnya.

Sementara, anggota KPU Samsul Bahri yang dikonfirmasi JPNN terkait hal ini, mengaku belum bisa menentukan sikap, mengingat belum ada laporan masuk terkait kasus caleg tidak ada dalam DCS yang kemudian tercantum dalam DCT itu. "Kita belum pernah membahas tentang hal itu. Dan memang belum ada laporan terkait hal itu. Yang ada, suara caleg yang sudah meninggal kemudian kami tetapkan masuk ke partainya, karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat," tandas Samsul.

JAKARTA - Suara caleg PPP untuk DPR RI dari Dapil 1 Sulsel, Ahmad Daeng Sere, yang tidak terdapat dalam daftar caleg sementara (DCS) namun tertera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News