Suara Ledakan Sering Terdengar di Sekitar Rumah MA, Polisi Langsung Bergerak, Oh Ternyata
Kamis, 13 Mei 2021 – 19:17 WIB

Barang bukti yang diamankan pihak Polres Inhil. Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil/21
"MA dikenakan UU Darurat No. 12 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebutnya yang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan senjata api ilegal karena sanksinya berat.(antara/jpnn)
Seorang pria di Desa Batu Ampar, Kemuning, Indragiri Hilir, Riau, berinisial MA, 38, ditangkap polisi, pada Rabu (12/5), karena terbukti memiliki senjata api rakitan laras pendek (pistol) jenis revolver.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Ke Riau, Menhut Raja Antoni Disambut Proses Adat Tepuk Tepung Tawar