Suara untuk Komodo Menurun
40 Pengacara Gugat N7W, JK, dan P2K
Jumat, 11 November 2011 – 06:48 WIB
Secara terpisah, hukum tampaknya mulai dibawa-bawa untuk menyelesaikan konflik Komodo di N7W. Berbeda dengan N7W yang masih berencana melakukan gugatan hukum terhadap Dubes Djoko Susilo, kemarin Komite Supremasi Hukum Indonesia (KSHI) mendahului langkah itu. Namun, bukan Dubes yang menjadi sasarannya.
Koordinator KSHI Achmad Salim mengatakan gugatan itu disampaikan kepada dua orang dan dua lembaga. Kedua individu tersebut adalah Jusuf Kalla (JK) selaku Duta Komodo dan ketua Pendukung Pemenangan Komodo (P2K) Emmy Hafild. Sedangkan dua lembaga yang dimaksud adalah P2K dan yayasan N7W.
"Gugatan class action sudah kami daftarkan ke pengadilan negeri di Jakarta," ujar Achmad Salim. Dia mengatakan, bakal ada 40 pengacara yang siap mengawal gugatan tersebut. Gugatan tersebut dia lakukan atas empat permasalahan mendasar yang menurutnya sudah mengganggu warga.
Dia lantas menjelaskan, berbagai keluhan masyarakat itu dia bagi menjadi empat alasan dilakukannya gugatan. Pertama, kerugian yang muncul dari SMS Komodo. Menurutnya, banyak warga yang mengeluh kalau SMS tersebut cukup mengganggu dan tarifnya tidak sesuai promosi. "Banyak yang lapor pulsanya terpotong cukup besar," katanya.
JAKARTA - Hari ini (11/11) bakal menjadi klimaks kontroversi keikutsertaan Taman Nasional Komodo (TNK) di kontes tujuh keajaiban dunia alias The
BERITA TERKAIT
- Iduladha 1445 H, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP