Suasana Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, yang Belum Segera yuk!
Kamis, 31 Maret 2022 – 12:05 WIB

Hari terakhir pelaporan SPT tahunan suasana salah satu KPP Pratama ramai. Foto: Elvi R/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mematok hari ini adalah tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak.
Pemantauan JPNN.com di salah satu KPP Pratama Jakarta Jagakarsa cukup ramai.
Wajib Pajak (WP) perorangan akan dipandu untuk memempati lokasi khusus untuk melaporkan SPT Tahunan.
Langkah pertama, WP akan mendaftarkan diri untuk memiliki kode Efin.
Kode Efin adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai syarat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui transaksi elektronik e-Filling.
WP diminta menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP, lalu mendapatkan formulir.
Lalu, WP akan dipanggil untuk mendapatkan Efin.
Setelah mendapatkan Efin, WP akan dipandu untuk mengantre pengisian E-filling.
Hari terakhir pelaporan SPT tahunan suasana salah satu KPP Pratama ramai, WP dipandu untuk melaporkan pajak
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta