Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan
Senin, 10 Juni 2013 – 15:26 WIB
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, dari PT Rajawali Nusindo kepada PT Prasasti Mitra melanggar aturan.
Hal ini diketahui dari pengakuan bekas Kepala Cabang Jakarta II PT Rajawali Nusindo Suwanto, yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kasus ini dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar.
Baca Juga:
"Dalam klausul boleh dilakukan sub-kontrak?" tanya Hakim Anggota Slamet Subagyo, di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/6).
Suwanto lantas menjawab bahwa hal itu tidak ada dalam kontrak. "Tidak diperbolehkan sub-kontrak," ungkapnya.
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan,
BERITA TERKAIT
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini