Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan
Senin, 10 Juni 2013 – 15:26 WIB

Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, dari PT Rajawali Nusindo kepada PT Prasasti Mitra melanggar aturan.
Hal ini diketahui dari pengakuan bekas Kepala Cabang Jakarta II PT Rajawali Nusindo Suwanto, yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kasus ini dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar.
Baca Juga:
"Dalam klausul boleh dilakukan sub-kontrak?" tanya Hakim Anggota Slamet Subagyo, di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/6).
Suwanto lantas menjawab bahwa hal itu tidak ada dalam kontrak. "Tidak diperbolehkan sub-kontrak," ungkapnya.
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan,
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya