Subsidi Dihapus, Harga Rumah Naik
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah akhirnya menghapus subsidi untuk perumahan khususnya rumah sejahterah tapak.
Selain itu pemerintah juga mengubah peraturan penghasilan maksimal kelompok sasaran KPR - Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dalam pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera.
"Untuk kelompok sasaran rumah tapak yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikkan dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 4 juta. Begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun dinaikan dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 7 juta," ungkap Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Senin (28/4).
Dengan perubahan ini, lanjutnya, otomatis harga rumah akan dinaikkan juga. Hanya saja kenaikan harga rumah ini belum diikuti dengan bebas PPN. Meski begitu Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Surat permohonan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan," terang Sri Hartoyo. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah akhirnya menghapus subsidi untuk perumahan khususnya rumah sejahterah tapak. Selain itu pemerintah juga mengubah peraturan penghasilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards