Subsidi Kewajiban, Bukan Beban

Subsidi Kewajiban, Bukan Beban
Stok BBM yang disapkan Pertamina. Foto: dok Pertamina
JAKARTA -Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai tidak tepat kalau menuduh subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi penyebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebab ia menilai, subsidi BBM adalah kewajiban negara sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945, yaitu kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Dalam hal ini tambang migas, distribusi dan harga BBM tidak boleh diliberalkan serta harganya tidak tunduk kepada mekanisme pasar," ujarnya mengomentari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Selasa (30/4).

Menurut Gunawan, defisit anggaran harus dilihat dari besarnya pembayaran hutang luar negeri dan tidak optimalnya penerimaan negara. Menghadapi kondisi ini, pemerintah menurut Gunawan, seharusnya menempuh  solusi melakukan renegosiasi jadwal dan besaran pembayaran hutang luar negeri.

"Selain itu juga bisa melakukan moratorium hutang, penertiban pengusahaan atau bisnis pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Misalnya Freeport, hingga sekarang menolak renegosiasi kontrak karya. Harusnya bisa diberi sanksi," katanya.

Terkait perlindungan sosial terhadap rakyat miskin di mana mayoritas tinggal di pedesaan, Gunawan juga menilai tidak tepat untuk mengatasinya dengan program Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan Beras Miskin (Raskin).

"Langkah ini sangat ironi, karena pedesaan adalah produsen pangan. Solusinya beri akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan langsung melalui pembaruan agraria," katanya.

Pembaruan agraria menurutnya, berfungsi memerkuat perekonomian nasional dan melindungi petani, nelayan, pedagang kaki lima dan buruh. Apalagi buruh tidak hanya bekerja di pabrik di perkotaan, tetapi juga buruh tani dan nelayan penggarap di pedesaan.

Menuruutnya, hak buruh lahir karena mereka bekerja. Oleh karenanya negara harus melindungi upah layak buruh. Selain itu hak buruh menurutnya juga lahir karena mereka warga negara, sehingga buruh punya hak atas jaminan sosial yang harus dipenuhi negara. "Bukan hanya jaminan sosial, tetapi juga hak atas tanah sebagai jaminan sosial khusunya hak atas perumahan," katanya.(gir/jpnn)
Gara-Gara Hak Siar Liga Inggris?:

Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai tidak tepat kalau menuduh subsidi Bahan Bakar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News