Subsidi KUR Diperpanjang hingga 2021, Menteri Airlangga: Ada Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun

Subsidi KUR Diperpanjang hingga 2021, Menteri Airlangga: Ada Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto. Screenshot

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19 hingga tahun 2021.

Salah satunya melalui subsidi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang rencananya diperpanjang sebagai upaya mendorong dan mengembangkan UMKM untuk membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM untuk Pelaksanaan KUR Tahun 2021 yang dilakukan secara daring di Jakarta.

“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Airlangga.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan di tahun 2021.

Termasuk, meningkatkan plafon KUR di 2021 menjadi sebesar Rp253 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu sebesar Rp220 triliun.

Peningkatan tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi atas kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM.

“Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan agar UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0 persen,” kata Menko Airlangga.

Sudah banyak realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19 hingga 21 Desember 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News