Subsidi Rp 300 Ribu untuk Perceraian Orang Miskin
jpnn.com - ANDA ingin bercerai tapi tak punya banyak uang? Jangan khawatir, tahun ini pemerintah pusat bersedia memberikan subsidi sebesar Rp 300 ribu untuk pasangan miskin.
Ya, di tahun ini melalui Pengadilan Agama (PA), pemerintah memberikan keringanan pengurusan perceraian dengan memberikan subsidi biaya cerai kepada masyarakat miskin.
Jika memang ada masyarakat yang ingin mendapatkan subisidi ini, mereka harus menyerahkan bukti surat keterangan miskin (SKM).
"Tahun ini Mahkamah Agung (MA) memberikan subsidi biaya pengurusan perceraikan di PA Rp 300 ribu," kata Masyudi, panitera muda hukum PA Kota Probolinggo.
Masyudi menjelaskan, subsidi itu tak diberikan dalam bentuk uang tunai. Tapi langsung dimasukkan ke catatan biaya administrasi dan proses persidangan.
"Uang Rp 300 ribu itu dikelola untuk kepengurusan administrasi perkara pasangan yang ingin bercerai," katanya.
Dengan subsidi itu para pasangan miskin bisa lebih terbantu. Apalagi selama ini banyak orang harus menghabiskan uang jutaan rupiah hanya untuk bercerai. (lel/rud/mas)
ANDA ingin bercerai tapi tak punya banyak uang? Jangan khawatir, tahun ini pemerintah pusat bersedia memberikan subsidi sebesar Rp 300 ribu untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh Daftar Bacagub Sulut dari NasDem