Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:50 WIB
Dengan adanya aturan tersebut maka perusahaan harus merogoh kocek lebih dalam, jika biasanya mereka membeli solar subsidi seharga Rp 4500 per liter nanti harus membeli yang non sbsidi seharga Rp 9.150 perliter. Sosialisasi untuk pelaksanaan aturan itu juga dilakukan oleh Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Dirjen Perkebunan serta Pertamina,"Komunikasi terakhir dengan mereka masih perlu beberapa sosialisasi lagi," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun