Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:50 WIB

Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Dengan adanya aturan tersebut maka perusahaan harus merogoh kocek lebih dalam, jika biasanya mereka membeli solar subsidi seharga Rp 4500 per liter nanti harus membeli yang non sbsidi seharga Rp 9.150 perliter. Sosialisasi untuk pelaksanaan aturan itu juga dilakukan oleh Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Dirjen Perkebunan serta Pertamina,"Komunikasi terakhir dengan mereka masih perlu beberapa sosialisasi lagi," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App